Samarinda Tingkatkan Penegakan Aturan THM Menjelang Ramadan
1 min readInfoalima.com, Samarinda – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, meminta Satpol PP untuk meningkatkan penegakan aturan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi peraturan selama bulan suci Ramadan.
Joha menekankan bahwa aturan penutupan THM sudah jelas: harus tutup tiga hari sebelum Ramadan dan boleh buka kembali tiga hari setelah Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 730/0669/11.04, tertanggal 7 Maret 2024.
“Langkah tegas harus diambil terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan, untuk memastikan aturan dijalankan,” kata Joha.
Sebagai anggota Partai NasDem, Joha menegaskan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan mendukung penuh Satpol PP dalam upaya penegakan aturan ini.
“Kami akan mendukung penuh tindakan Satpol PP terhadap THM yang melanggar aturan selama bulan suci,” tutupnya. (Adv/DPRDSamarinda)