Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Gencar Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Samarinda
Infoalima.com, SAMARINDA – Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur terus digencarkan melalui pendekatan legislasi dan edukasi kepada masyarakat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 di Kota Samarinda, Sabtu (23/5) malam.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 20.00 WITA tersebut bertempat di Jalan Karya Mandiri RT. 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Sosialisasi ini menyasar warga sekitar dan jamaah Majelis Taklim Al-Ikhlas setempat.
Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kehadiran peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat sekaligus panduan bagi masyarakat dan pemerintah dalam memerangi ancaman narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat sangat vital. Melalui Perda ini, kita ingin memfasilitasi gerakan bersama, mulai dari tingkat RT, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Ananda di hadapan para peserta.
Sebagai pemateri dalam acara tersebut, hadir Ahmad Fadoli yang merupakan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Ia memberikan pemaparan mendalam mengenai bahaya narkotika, ciri-ciri penyalahguna, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh keluarga dan komunitas.
Ahmad Fadoli menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai benteng pertama melawan narkoba. “Jangan sampai ada anggota keluarga yang terjerumus. Mari kita tingkatkan pengawasan dan komunikasi yang baik di rumah,” pesannya.
Para peserta yang merupakan warga Sempaja Utara dan jamaah Majelis Taklim Al-Ikhlas terlihat sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Mereka aktif bertanya seputar bagaimana melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal serta program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Samarinda Utara semakin paham akan aturan hukum yang berlaku dan berani bertindak dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika.
