H. Baba Kembali Gelar Sosialisasi Perda, Kali Ini Bahas Pendidikan Pancasila di Klandasan Ulu
Teks foto : H.Baba Anggota DPRD Prov. Kalimantan Timur saat memaparkan sosialisasi perda.
Infoalima.com, Balikpapan – Setelah sukses dengan acara penguatan demokrasi daerah pekan lalu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari dapil Wilayah 2 Kota Balikpapan, H. Baba, S.H., kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah. Ini yang kelima kalinya di tahun 2026.
Kali ini, perda yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Acara berlangsung pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, tepat pukul 20.00 WITA, di RT 6 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Meski digelar malam Minggu, antusiasme warga terlihat tinggi. Bukan hanya warga RT 6 dan sekitarnya, tapi juga para ketua RT se-Kecamatan Balikpapan Kota ikut hadir. Mereka duduk lesehan di halaman salah satu rumah warga yang cukup luas, ditemani diterpa angin malam khas pesisir Balikpapan.
Acara dipandu moderator Siti Aminah, yang langsung membuka diskusi dengan gaya akrab. Sementara narasumber yang dihadirkan adalah Ruddy Iskandar, seorang penggiat pendidikan kebangsaan yang cukup dikenal di kota minyak.
Dalam paparannya, Ruddy menjelaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2023 ini sebenarnya penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Bedanya, perda baru ini lebih menekankan pada pendidikan kewarganegaraan yang aplikatif, bukan sekadar hafalan.
“Jangan sampai anak-anak kita pintar secara akademik tapi kosong secara karakter. Perda ini mendorong supaya nilai-nilai Pancasila benar-benar dipraktikkan di rumah, di sekolah, dan di lingkungan RT,” ujar Ruddy di hadapan peserta.
H. Baba yang duduk di samping moderator sesekali ikut menimpali. Menurutnya, sosialisasi ke-5 ini sengaja mengangkat tema pendidikan karena banyak warga yang belum tahu kalau ada perda khusus tentang Pancasila dan kewarganegaraan.
“Kadang masyarakat mengira pendidikan Pancasila hanya urusan guru di sekolah. Padahal, tanggung jawab kita semua. Lewat perda ini, pemprov punya dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran dan program yang menyentuh warga langsung,” jelas H. Baba.
Suasana tanya jawab berlangsung hangat. Seorang ketua RT dari wilayah Baru Tengah mempertanyakan bagaimana peran RT dalam mendukung perda tersebut. Ruddy menjawab bahwa RT bisa mulai dari hal sederhana, seperti rutin mengadakan diskusi bulanan tentang kebangsaan atau melibatkan karang taruna dalam kegiatan sosial berbasis gotong royong.
Siti Aminah selaku moderator mencoba memandu diskusi agar tidak melebar ke isu politik praktis. “Malam ini kita fokus ke perda, ke bagaimana kita sebagai warga Balikpapan bisa lebih cinta tanah air dengan cara-cara konkret,” katanya di tengah acara.
Acara baru usai sekitar pukul 22.00. Beberapa warga tampak masih mengerumuni H. Baba untuk sekadar bersalaman atau menyampaikan keluhan lain yang tak sempat dilontarkan. H. Baba berjanji akan mencatat dan menindaklanjuti.
“Ini sosialisasi kelima, tapi masih banyak yang harus kami kejar. Pokoknya, selama masih dipercaya rakyat, saya akan terus turun ke RT-RT,” pungkasnya.
Salah satu peserta, Ibu Hasanah, warga RT 6 Klandasan Ulu, mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi malam itu. “Selama ini saya pikir perda itu urusan kantor DPRD. Ternyata isinya untuk kami juga. Jadi paham,” katanya tersenyum.
Dengan selesainya acara ke-5 ini, H. Baba dijadwalkan akan melanjutkan sosialisasi perda serupa di dua kelurahan lainnya sebelum masa reses berakhir.
