Kukar Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Layanan Publik Jadi Prioritas
2 min readInfoalima.com, Tenggarong – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 H/2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diresmikan melalui surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dengan nomor P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Edi Damansyah menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian waktu kerja, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap prima.
“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan puasa, pelayanan kepada warga tidak terganggu meskipun ada penyesuaian jam kerja,” ujar Edi pada Senin (18/3/2024).
Penyesuaian jam kerja ASN diberlakukan untuk memberikan kelonggaran selama bulan puasa. Apel pagi akan ditiadakan sementara, namun absensi tetap dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN. “Absensi tetap kami laksanakan untuk memastikan ASN hadir dan menjalankan tugasnya,” tutur Edi.
Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja ASN diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Pada hari Jumat, ASN akan bekerja hingga pukul 15.30 Wita. Pemerintah daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadan diwajibkan untuk memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu.
Bupati Edi juga menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah, staf ahli, RSUD, BUMD, dan kecamatan untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi.
“Setiap unit kerja harus tetap beroperasi dengan efektif selama Ramadan,” tegasnya.
Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau yang beroperasi enam hari kerja diminta untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan kebutuhan. Bersama penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk, sekaligus tetap menjaga dedikasi dalam melayani masyarakat Kutai Kartanegara.
“Perubahan jam kerja ini harus dapat mendukung pelayanan publik yang tidak boleh terhenti,” pungkas Bupati Edi. (ADV/Diskominfo Kukar)