December 24, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Empat Desa Persiapan di Kukar Segera Miliki Pejabat Kepala Desa

2 min read

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

Infoalima.com, Tenggarong – Dalam langkah progresif menuju pembentukan desa definitif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan rencana penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari proses administratif yang penting dan dijadwalkan akan terlaksana pada Maret 2023.

“Kami sedang dalam tahap akhir pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan,” ujar Arianto pada Sabtu (16/3/2024).

Desa-desa yang akan segera memiliki Pj Kepala Desa adalah Bangun Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, dan Sepatin di Kecamatan Anggana. Dengan target penyelesaian Perbup pada bulan berikutnya, Arianto optimis bahwa penunjukan Pj Kades dapat dilakukan tanpa penundaan.

“Penjabat Kepala Desa akan dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor pemerintah kecamatan setempat, mengikuti praktik yang telah dilakukan untuk tiga desa lainnya, yaitu Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang,” urainya.

Arianto menekankan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pembentukan desa definitif, dengan batas waktu maksimal tiga tahun untuk memenuhi semua persyaratan.

“Jika dalam waktu tersebut desa belum memenuhi kriteria, maka proses pemekaran desa akan kami tunda,” jelasnya.

Langkah selanjutnya dalam proses ini adalah pengajuan kode desa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Setelah kode desa diterbitkan, desa tersebut akan resmi menjadi desa definitif,” sebut Arianto optimistis.

Pembiayaan untuk desa persiapan telah dianggarkan oleh desa induk, dan Arianto menyoroti pentingnya kesepakatan dan harmoni di antara warga desa.

“Konflik internal dapat menghambat realisasi pemekaran desa,” tambahnya, menandaskan pentingnya konsensus komunal.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2024, Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah melantik tiga PNS sebagai Pj Kepala Desa Persiapan. Tugas mereka adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengubah tujuh desa persiapan menjadi desa definitif, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.

“Empat desa lainnya yang masih dalam proses penetapan Perbup akan segera mengikuti jejak ini,” katanya.

Syarat utama untuk pemekaran desa adalah memiliki minimal 1.500 penduduk atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat merupakan prasyarat penting lainnya. Pj Kades Persiapan akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa dengan batas waktu tiga tahun untuk mencapai status desa definitif.

“Jika tidak berhasil, desa persiapan akan kembali ke status semula sebagai bagian dari desa induk,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *