Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2023 di Sangatta Utara, Bahas Penguatan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
SANGATTA UTARA – Pemerintah daerah bersama unsur masyarakat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Gemini, Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Sabtu , dimulai pukul 11.00 WITA.
Acara yang diikuti puluhan peserta dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, perangkat kelurahan, dan organisasi kemasyarakatan itu menghadirkan dua narasumber, yaitu Bahar, SP., MP dan Mukhtar, serta dipandu oleh moderator Tomas Pali.
Perda No. 9 Tahun 2023: Landasan Penguatan Ideologi Bangsa
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditetapkan di Samarinda pada 29 November 2023 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama. Perda ini memiliki delapan materi pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Peran Serta Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup.
Perda ini lahir sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Tujuan dan Sasaran Perda
Tujuan utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sementara itu, sasaran yang ingin dicapai meliputi empat hal utama:
1. Penguatan Karakter – Membentuk masyarakat Kalimantan Timur yang berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab.
2. Kerukunan dan Toleransi – Membina kerukunan dan toleransi dalam masyarakat yang majemuk.
3. Partisipasi Aktif – Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional.
4. Peningkatan Indeks Demokrasi – Meningkatkan kinerja demokrasi di Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Bahar, SP., MP menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan landasan moral dalam setiap kebijakan dan perilaku warga. “Perda ini mengingatkan kita semua bahwa ada tanggung jawab sebagai pribadi, masyarakat, maupun tokoh untuk terus meneguhkan nilai kebangsaan,” ujarnya.
Sementara itu, Mukhtar menyoroti pentingnya wawasan kebangsaan dalam menjaga persatuan di wilayah yang majemuk seperti Sangatta Utara. Ia mengingatkan bahwa keberagaman suku, agama, dan budaya harus menjadi kekuatan, bukan pemecah belah.
Moderator, Tomas Pali, memandu diskusi dengan menggali pertanyaan-pertanyaan kritis dari peserta, seperti bagaimana implementasi Perda di tingkat sekolah dan kantor desa, serta sanksi bagi pelanggaran nilai Pancasila. Diskusi berlangsung hidup dan cair.
Kegiatan ditutup sekitar pukul 13.00 WITA dengan kesepakatan bahwa sosialisasi serupa perlu dilakukan secara rutin hingga ke tingkat RT dan lingkungan pendidikan. Panitia akan menindaklanjuti masukan peserta untuk disampaikan kepada DPRD Kutai Timur selaku mitra pembentuk Perda. (*)
