September 18, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Kukar Menuju Pemekaran Desa, Tujuh Daerah Siap Jadi Kawasan Baru

2 min read

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh desa untuk mandiri.

Infoalima.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan tujuh desa yang siap untuk pemekaran. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.

Desa-desa yang telah memenuhi syarat administratif untuk pemekaran adalah Jembayan menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang, Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur, Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo, Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir, Sepatin menjadi Tanjung Berukang, dan Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengungkapkan bahwa proses pemekaran desa adalah sebuah perjalanan panjang yang memerlukan persetujuan dari pemerintah kabupaten setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. “Salah satu syarat utama adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” jelas Arianto dalam wawancara pada Selasa (19/3/2024).

Selain itu, harus ada kesepakatan dan kesiapan dari semua pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga desa. “Kami telah menyampaikan desa-desa yang memenuhi syarat kepada bupati, dan beliau telah menyetujui serta merekomendasikan untuk proses pemekaran. Desa-desa tersebut akan menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” tambah Arianto.

Dia menerangkan lagi, Pj kades persiapan akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa dengan batas waktu maksimal tiga tahun. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengurus persyaratan menuju status desa definitif. “Jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka proposal pemekaran dapat diajukan ke pemerintah daerah, kemudian disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi,” tegasnya.

Pemekaran desa di Kukar ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Dengan adanya desa baru, diharapkan pelayanan publik akan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, serta pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *