Berikan Dukungan Pada Masyarajat Hukum Adat, Sunggono Sebut Perlu Peraturan Daerah
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono turut mendukung perlindungan terhadap syarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar. Bukan tanpa alasan, Menurutnya, di Kukar terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang perlu mendapatkan perlindungan hak mereka.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Mengingat, sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Bupati) terkait hal tersebut.
“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” ujarnya.
“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungya.
Sunggono berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar juga bisa memahami bagaiman konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.
Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang. (ADV/Diskominfo Kukar)