Wali Kota Samarinda Beri Tindakan Tegas Terhadap Penjualan BBM Ilegal di SPBU
1 min readInfoalima.com, Samarinda – Langkah tegas diambil oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghadapi masalah penjualan BBM ilegal di beberapa SPBU. Dalam pertemuan di Balaikota Samarinda pada Selasa, 16 April 2024, Andi Harun mengumumkan bahwa pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut akan dikenakan sanksi serius, bahkan hingga ancaman penutupan.
“Kami akan mengirim surat peringatan kepada SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM secara ilegal,” tegas Andi Harun.
Beliau juga menegaskan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin dari SKK Migas akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pemimpin kota, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah administratif guna menanggulangi masalah ini.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus ditutup karena pelanggaran ini,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Wali Kota juga memaparkan rencananya untuk menerbitkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di kawasan tersebut.
“Surat edaran ini akan segera kami terbitkan minggu depan, dan kami mengundang media untuk lebih memahami isi serta tujuan dari surat tersebut,” ungkapnya.
Andi Harun, yang kerap disapa AH, juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap jumlah pom mini yang beroperasi di kota itu, terutama setelah kejadian kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
AH mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi aturan yang ada dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Saya mengimbau kepada semua SPBU untuk taat pada peraturan yang berlaku dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal. Surat edaran akan kami distribusikan segera,” pungkasnya. (Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)