September 12, 2024

InfoAlima

Portal berita online

DPMD Kukar Sebut 12.459 Aparatur Desa di Kukar Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

1 min read

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Infoalima.com, Tenggarong – Kabar gembira bagi aparatur desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 12.459 aparatur desa kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara DPMD Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Sabtu (24/2/2024) di Samarinda.

Kepala DPMD Kukar Arianto Arianto mengatakan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur desa.

“Semoga program ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arianto.

Arianto menjelaskan, program ini meliputi empat program untuk kades dan perangkat desa yaitu JKM, JKK, JP, dan JHT. Sedangkan untuk BPD dan RT diikutkan dua program yaitu JKM dan JKK.

“Manfaat dari program ini sangat banyak. Jika ada aparatur desa yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka mereka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan ini semoga semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa  termotivasi dan terus meningkatkan kinerjanya, karena hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh pemkab termasuk jaminan sosial ketenagakerjaannya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

(ADV/DPMD Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *