November 16, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Game Online Berakhir Tragis: Remaja Bontang Tak Sengaja Bunuh Teman Sendiri

2 min read

Ilustrasi Senjata.

Infoalima.com, BONTANG – Tragedi mengerikan dialami oleh dua orang remaja asal Kota Bontang, Kalimantan Timur. Salah satu dari mereka, berusia 13 tahun, tanpa sengaja menembakkan senapan angin ke arah temannya yang berusia 15 tahun saat asyik menirukan aksi di game online.

Akibat dari tembakan itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami luka tembak di bagian kepala dan meninggal setelah dirawat seminggu di rumah sakit.

“Kemungkinan pelaku meniru gaya bermain dalam game online yang sering dimainkannya. Dia tidak menyadari bahwa senapan angin yang dia pegang sudah terisi. Ketika dia menekan pelatuk beberapa kali, tidak ada peluru yang keluar. Namun, pada tekanan terakhir, peluru menembus kepala korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto saat diwawancarai, Kamis (11/1/2024).

Kejadian nahas itu terjadi pada Senin (1/1/2024) sore lalu di rumah pelaku di Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang. Korban terluka di bagian pelipis mata kanan akibat tembakan senapan angin.

“Pelaku saat itu sedang bersama teman-temannya dan memainkan senapan angin biasa yang bisa dibeli di pasaran,” jelas Hari.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kudungga Kutai Timur, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Senin (8/1) kemarin.

“Korban meninggal dunia setelah dirawat selama seminggu. Kami mendapat informasi terbaru kemarin. Senin kemarin juga korban dirawat di rumah sakit Kudungga Sangatta,” tutur Hari.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul senapan angin yang digunakan pelaku.

“Kami masih mendalami siapa pemilik senapan angin itu, termasuk saksi-saksi yang ada di lokasi. Kami tetap melakukan penyelidikan. Pelaku sudah kami jadikan tersangka,” ucap Hari.

Atas peristiwa itu, pelaku yang masih berusia 13 tahun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *