Disperindag Ajak Pelaku Usaha Untuk di Kukar Gunakan E-Katalog
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Ajak para pelaku Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mulai menggunakan E-katalog.
Kepala Disperindag Kukar, Arfan Boma Pratama melalui Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengataka penggunaan E-katalog berpotensi besar tingkatkan pendapatan pedagang, Rabu (11/10/2023).
“Karena E-katalog memiliki potensi besar untuk meningkatkan penjualan produk lokal, terutama di Kukar terdapat 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kecamatan, yang memiliki berbagai kebutuhan yang dianggarkan secara rutin,” terangnya.
Selain menggunakan E-katalog, Syaid juga berharap para pelaku IKN dan UMKM mulai melengkapi sertifikasi-sertifikasi yang dibutuhkan dalam pengembangan usahanya.
“Jadi nanti enak, misalkan nanati kita buatkan Surat Edaran agar OPD itu berkewajiban untuk membeli produk UMKM itu dalam kegiatan mereka,” sambungnya.
Ia menyebutkan bahwa untuk jumlah pelaku IKM dan UMKM di Kukar tahun 2023 ini mencapai sekitar 80 ribu, dan pemerintah berperan dalam memfasilitasi serta mendorong perkembangan mereka. Salah satunya mendorong penggunaan E-katalog. ”Kami berharap para pelaku IKM dan UMKM di Kukar tetap kreatif, berkembang, dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha mereka.”harapnya. Ia juga berharap ada kolaborasi semua pihak, untuk membantu para pelaku IKM dan UMKM berkontribusi pada perekonomian lokal dan meningkatkan taraf hidup mereka sendiri.
Untuk diketahui E-katalog adalah platform belanja online yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam pengadaan barang. (ADV/Diskominfo Kukar)