Strategi Samarinda Menghadapi Kenaikan PPN: Antara Pembangunan dan Kesejahteraan
1 min readInfoalima.com, Samarinda – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 terus mendapat sorotan. Para pemangku kepentingan, termasuk anggota dewan, memberikan pandangan mereka terkait hal ini.
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, melihat ini sebagai kesempatan untuk mempercepat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Kami percaya bahwa dengan kenaikan PPN, akan ada lebih banyak dana yang tersedia untuk proyek-proyek pembangunan yang akan dinikmati oleh masyarakat,” kata Fuad, menunjukkan keyakinannya bahwa kenaikan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
Kenaikan ini telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, setelah sebelumnya mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
“Kalimantan akan merasakan manfaat dari perubahan ini. Proyek-proyek besar seperti kereta api cepat yang sebelumnya hanya ada di kota-kota besar, kini bisa juga terwujud di daerah kita,” tambah Fuad.
Meskipun ada kekhawatiran dari beberapa kalangan mengenai kenaikan PPN, Fuad tetap optimis bahwa keuntungan dari kenaikan ini akan terlihat dalam jangka panjang.
“Kita harus melihat ini sebagai peluang, bukan hanya sebagai beban. Ini adalah langkah yang progresif,” pungkas Fuad dengan pandangan yang optimistis. (Adv/DPRDSamarinda)