DPMD Kukar Pastikan Perpanjangan Masa Jabatan 193 Kades Sebelum Akhir Tahun 2024
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan memperpanjang masa jabatan 193 kepala desa sebelum akhir tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran program pembangunan desa yang telah direncanakan.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menyatakan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Masa jabatan kades akan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan di Kukar, ada 193 kades yang akan kami kukuhkan,” jelas Arianto dalam acara sosialisasi di Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
Pengukuhan ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama untuk kades yang menjabat sejak 2019 hingga 2025 akan diperpanjang hingga 2027. Sedangkan klaster kedua yang masa jabatannya dimulai dari 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
DPMD Kukar saat ini tengah mempersiapkan surat keputusan (SK) terbaru untuk perpanjangan masa jabatan ini. SK tersebut akan diterbitkan dan kades akan dikukuhkan oleh bupati.
Arianto juga menegaskan bahwa seluruh kades harus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“Pak Bupati sempat meminta agar kades yang sering tidak hadir di kantor tidak dikukuhkan. Namun, hal tersebut tidak memungkinkan karena akan melanggar undang-undang,” ujar Arianto.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kades adalah untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka masing-masing.
(ADV/DPMD Kukar)