DPMD Kutai Kartanegara dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Demi Perlindungan Sosial
2 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dalam rangka memperkuat kesejahteraan dan perlindungan sosial para aparatur desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah mengambil langkah strategis dengan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pengumuman resmi kerjasama ini disampaikan oleh Arianto, Kepala DPMD Kukar, yang menegaskan bahwa perjanjian ini telah berlaku sejak Februari 2024.
Kemitraan strategis antara DPMD Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan jaminan sosial kepada para pemimpin dan pengurus desa, yang meliputi kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT) termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Inisiatif ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan bagi para penyelenggara layanan publik di tingkat desa,” ujar Arianto.
Menurut Arianto, terdapat sebanyak 12.459 orang yang saat ini telah tercakup dalam manfaat program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyediakan empat jenis jaminan untuk kepala desa dan perangkat desa, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bagi anggota BPD dan pengurus RT, mereka akan mendapatkan perlindungan dari dua skema, yaitu JKM dan JKK,” terangnya.
Arianto berharap bahwa perjanjian kerjasama ini akan menjadi pendorong bagi para penyelenggara layanan publik di desa untuk meningkatkan kinerja mereka. Ia menekankan bahwa dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Arianto juga menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi mendapatkan hak-hak yang sesuai, terutama saat menghadapi insiden yang dijamin oleh program ketika menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Ini adalah bagian dari usaha pemerintah daerah untuk menjamin bahwa setiap penyelenggara layanan publik di desa mendapatkan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (ADV/DPMD Kukar)