November 21, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole Enggan Gabung IKN, Ini Penjelasan Sekda Sunggono

2 min read

Dua daerah di Kukar enggan bergabung dengan IKN. Sekda Sunggono pun sudah mengonfirmasi Badan Otorita terkait persoalan tersebut.

Infoalima.com, Tenggarong – Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengonfirmasi penerimaan surat penolakan dari kedua desa tersebut, menandai sebuah momen penting dalam diskusi tentang pembentukan IKN.

“Setelah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai, kami langsung menyampaikan posisi mereka kepada Badan Otorita IKN. Namun, sampai saat ini, belum ada jawaban,” ungkap Sunggono pada Rabu (20/3/2024).

Keputusan ini memunculkan keraguan mengenai status kedua desa dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN, yang sebelumnya diharapkan mencakup desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kukar. Sunggono menambahkan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah berpartisipasi dalam beberapa rapat mengenai IKN, hasil yang dicapai belum memenuhi harapan mereka.

“Kami mengharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tanggap terhadap perkembangan IKN, demi masa depan pembangunan Kukar yang lebih baik,” harapnya.

Edy Santoso, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, menyoroti adanya wilayah dengan status yang belum jelas, termasuk Kelurahan Tama Pole, yang sebelumnya termasuk dalam IKN namun kini dikeluarkan.

“Kejelasan mengenai status wilayah ini berada di tangan Otorita IKN,” tegas Edy Santoso.

Penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole ini mencerminkan ketegangan antara keinginan untuk mempertahankan identitas lokal dan tekanan untuk menjadi bagian dari proyek IKN yang ambisius. Keputusan yang diambil oleh kedua desa ini tidak hanya akan mempengaruhi masa depan mereka tetapi juga akan menjadi preseden bagi desa dan kelurahan lain di wilayah tersebut.

Saat ini, Pemkab Kukar menunggu kejelasan dan kepastian hukum terkait status wilayahnya dalam IKN. Masyarakat desa pun menantikan keputusan yang akan menentukan arah pembangunan dan identitas mereka di masa yang akan datang. Keputusan dari Badan Otorita IKN yang sangat ditunggu-tunggu akan menentukan nasib Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole dalam konfigurasi terbaru negara Indonesia. (ADV/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *