DPRD Kaltim Gelar Sosper Perda Pendidikan Pancasila di Desa Benua Baru
INFOALIMA.COM, Kutai Timur – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang ke-5 di bulan Mei 2026. Kegiatan kali ini menyasar warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
Agenda utama yang dibahas adalah Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD Kaltim di bidang legislasi, sekaligus bentuk kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim. Tujuannya agar masyarakat memahami langsung isi perda yang telah ditetapkan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu keberadaan perda, tapi juga mengerti makna dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar salah satu perwakilan DPRD Kaltim.
Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Rudy, SP., MP dan Bahar, SP., MP.
Rudy, SP., MP menyampaikan bahwa pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti di bangku sekolah. “Di tengah gempuran informasi dan nilai-nilai asing, masyarakat desa seperti Benua Baru perlu terus diberikan pemahaman agar tetap berpegang pada ideologi bangsa. Sosper ini menjadi ruang diskusi yang hidup antara warga dan wakil rakyat.”
Sementara itu, Bahar, SP., MP menambahkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 hadir sebagai payung hukum untuk membentengi generasi muda dari paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Kami berharap warga tidak hanya hadir, tapi juga aktif bertanya. Dengan begitu, perda ini benar-benar membumi,” ujarnya.
DPRD Kaltim mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan berpartisipasi aktif dalam diskusi nanti. (*)
