Inisiatif DPMD Kukar untuk Legalitas BUMDes Mendukung Ekonomi Desa
2 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah penting dalam mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan memastikan mereka memiliki badan hukum yang sah. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa sebanyak 93 BUMDes di wilayah Kukar telah berhasil mendapatkan status hukum yang diakui, berkat dorongan dan bantuan dari DPMD.
Arianto menyoroti bahwa BUMDes yang sah secara hukum dapat memperluas usaha dan berkolaborasi dengan desa-desa lain, yang akan membantu dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa. “BUMDes yang berbadan hukum dapat mengembangkan usaha lebih jauh dan memperkuat perekonomian desa,” kata Arianto.
Dia juga memberikan contoh beberapa BUMDes yang telah berkembang dengan baik, seperti di Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki, yang telah mengelola BUMDes mereka secara profesional.
Definisi BUMDes menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 adalah sebuah usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada desa untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Peraturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (ADV/DPMD Kukar)