Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual pada Anak di Kukar Memicu Kekhawatiran
2 min readInfoalima.com, Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dihadapkan pada peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak pada awal 2024. Dalam dua bulan pertama tahun ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar telah mencatat tidak kurang dari 30 kasus yang menimpa warga terkecil dan paling rentan di masyarakat.
Kasus terakhir yang ditangani oleh DP3A adalah insiden pelecehan seksual yang menimpa tiga anak di Sebulu, yang dilakukan oleh dua orang lanjut usia. “Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan psikolog dan ahli hukum untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ungkap Hero Suprayetno, Sekretaris DP3A Kukar, pada Kamis (14/3/2024).
Hero menambahkan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang-orang yang dekat dan dikenal oleh korban, seperti kerabat, saudara, tetangga, bahkan orang tua kandung. Dengan adanya langkah-langkah proaktif ini, diharapkan angka kekerasan dapat ditekan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat terus meningkat.
“Korban tidak akan mudah tergoda oleh iming-iming uang jika pelakunya adalah orang asing,” ujarnya dengan tegas.
Faridah, kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menekankan bahwa minimnya edukasi seksual menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kasus-kasus tersebut. Banyak orang tua yang belum memahami bagaimana cara menjaga dan mendidik anak-anak mereka dengan benar.
“Edukasi seksual yang tepat adalah kunci utama untuk melindungi anak dari kejahatan seksual,” kata Faridah.
Ia juga mengajak masyarakat, terutama para ibu, untuk aktif memberikan pemahaman tentang edukasi seks kepada anak-anak mereka. Menurutnya, anak yang memahami tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain akan lebih berani untuk melawan jika terjadi percobaan kejahatan seksual.
Faridah juga menghimbau keluarga yang mengalami kekerasan seksual untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar penanganan dapat dilakukan dengan segera. Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di 193 desa sejak 2022.
“Satgas ini bertindak sebagai perpanjangan tangan kami dalam upaya melindungi perempuan dan anak di Kukar,” tutup Faridah. (ADV/Diskominfo Kukar)