DPMD Kukar Fokus pada Integrasi Digital Layanan Publik, Hentikan Pengembangan Aplikasi Baru
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas untuk menghentikan pengembangan aplikasi baru dalam upaya mempercepat digitalisasi layanan publik di tingkat desa.
Kebijakan ini diambil oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya aplikasi yang bermanfaat dan terintegrasi.
“Kami memutuskan untuk tidak lagi menambah aplikasi baru dan lebih fokus pada upaya digitalisasi layanan publik desa yang terhubung secara langsung, sesuai dengan arahan Presiden. Ini untuk menghindari tumpang tindih aplikasi yang tidak memiliki relevansi,” kata Arianto.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi layanan dan mencegah pemborosan sumber daya.
Digitalisasi di DPMD sekarang diarahkan untuk mengintegrasikan data dari berbagai perangkat daerah, sehingga mempercepat akses layanan publik dan mendukung kebijakan yang berbasis data.
Salah satu langkah penting adalah menyempurnakan aplikasi Si Desa yang sudah ada. Aplikasi ini dirancang untuk mengelola data perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kegiatan ekonomi desa, termasuk usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Saat ini, pendamping desa sedang aktif mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi Si Desa.
Dengan langkah ini, pemerintah desa dan kecamatan akan dapat mengakses data yang terintegrasi, sehingga memudahkan koordinasi antar-instansi.
“Setelah semua data terverifikasi, kami akan menyinkronkannya dengan sistem satu data di tingkat daerah, yang akan meningkatkan kecepatan akses serta akurasi data desa,” tambah Arianto.
DPMD Kukar berharap bahwa kebijakan ini akan membawa proses digitalisasi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk masyarakat desa di Kukar.
(ADV/DPMD Kukar)