Komitmen Kukar dalam Pelestarian Pesut Mahakam melalui Kawasan Konservasi
2 min read
Ilustrasi Pesut Mahakam.
Infoalima.com, Kutai Kartanegara – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan langkah maju dalam pelestarian Pesut Mahakam, mamalia air tawar langka yang saat ini terancam punah. Dengan populasi yang kian menurun dan diperkirakan tidak lebih dari 80 ekor, pemerintah daerah melalui berbagai inisiatif serius telah berupaya melindungi habitat alami Pesut Mahakam. Hal ini mendapat pengakuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022, yang menetapkan kawasan konservasi di wilayah perairan Mahakam bagian hulu.
Langkah strategis ini lahir dari kerjasama lintas sektor yang intensif, melibatkan berbagai pihak mulai dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat setempat. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi ini.
“Kerjasama lintas sektor sangat penting, terutama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang dijadikan Taman di perairan Mahakam,” ujar Muslik.
Proses menuju penetapan kawasan konservasi ini dimulai pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Kukar mengadakan rapat bersama Tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (YK RASI). Dari rapat tersebut, muncul usulan untuk menetapkan zona konservasi seluas 40.118,95 hektar, yang kemudian disetujui oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, melalui Surat Keputusan Bupati.
Namun, perjalanan menuju penetapan kawasan konservasi tersebut tidak berjalan mulus. Diperlukan perjuangan keras dan dukungan penuh dari pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk mewujudkan hal ini.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan spesies ini,” tegas Muslik, menyoroti upaya yang dilakukan oleh Bupati Kukar dan Yayasan YK RASI.
Langkah perlindungan habitat Pesut Mahakam yang telah dilakukan antara lain melalui peningkatan kualitas habitat, pengurangan polusi dari bahan kimia, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem.
Kukar kini menjadi daerah pertama di Indonesia yang mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pelestarian pesisir darat. “Kukar menjadi daerah yang mendapatkan SK Kementerian terkait konservasi pesisir darat, dan ini adalah terobosan dari YK RASI,” lanjut Muslik. Keberadaan kawasan konservasi ini diharapkan tidak hanya menjaga populasi Pesut Mahakam, tetapi juga menjadi model pelestarian lingkungan bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
Dengan upaya ini, diharapkan populasi Pesut Mahakam dapat meningkat seiring berjalannya waktu. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem perairan di sekitar mereka.
(ADV/DKP Kukar)