September 7, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Implementasi Revisi UU Desa: Kukar Siapkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD

1 min read

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Infoalima.com, TENGGARONG – Dengan disahkannya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan implementasi kebijakan baru terkait pemerintahan desa.

Revisi UU ini mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan BPD, serta peningkatan tunjangan dan pesangon. Di Kukar, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyesuaikan aturan ini. Proses implementasi masih dalam tahap persiapan,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Senin (5/8/2024).

Perubahan utama dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun maksimal dua periode. Arianto menyebutkan, di Kukar, beberapa masa jabatan Kades akan berakhir pada Desember 2025.

“Kami mempersiapkan perpanjangan SK untuk Kades dan Kepala BPD yang masa jabatannya habis. Bupati Edi Damansyah juga mendukung perpanjangan ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di 193 desa Kukar,” jelas Arianto.

(ADV/DPMD Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *