DPMD Kukar Tekankan Pentingnya Legalitas dalam Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pembinaan kader posyandu yang juga membahas pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa pembinaan melibatkan tiga aspek utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan. Fokus utama saat ini adalah penataan lembaga yang dianggap krusial untuk efektivitas.
“Masalah utama yang kami temukan adalah legalitas. Banyak pemerintah desa yang belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” kata Riyandi.
DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa dan mendistribusikan drafnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
“Meski draf telah disebarkan, perkembangan belum signifikan. Kami akan memberikan pendampingan khusus untuk menyusun perdes terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa,” tambahnya.
Pendampingan ini penting untuk membantu desa-desa dalam menyusun peraturan desa agar lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi optimal. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mematuhi regulasi yang ada,” ujar Riyandi.
Riyandi juga menekankan bahwa saat ini lembaga di Kukar hanya memiliki legalitas terkait kepengurusan, namun perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai entitas hukum.
“Meskipun kepengurusan sah, lembaga perlu mendapatkan legalitas resmi untuk kelangsungan dan efektivitasnya,” jelasnya.
Pentingnya legalitas ini menunjukkan bahwa meskipun lembaga sudah memiliki kepengurusan sah, legalitas resmi sebagai badan hukum sangat penting untuk keberlanjutan lembaga kemasyarakatan desa di Kukar.
(ADV/DPMD Kukar)