Inisiatif DPMD Kukar: Pembaruan Data Kependudukan oleh RT untuk Peningkatan Layanan Masyarakat
2 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) menyoroti pentingnya pembaruan data kependudukan yang dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT). Inisiatif ini merupakan bagian dari program Kukar Idaman yang menyediakan anggaran 50 juta rupiah per RT, dengan tujuan utama memperkuat kelembagaan RT dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa program ini telah berjalan dengan baik dan akan terus dilanjutkan pada tahun 2024. Tujuan utama adalah untuk memperkuat lembaga RT dan memastikan manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di lingkungan RT.
Arianto menekankan bahwa selain pemberian motor dan handphone serta peningkatan insentif untuk pengurus RT, aspek terpenting adalah peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. “Kami mendorong pengurus RT untuk memperbaiki dan memvalidasi data administrasi kependudukan. Ini adalah langkah awal untuk memastikan data yang ada selalu terkini,” ujar Arianto.
Dengan adanya pembaruan data ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus ‘orang mati hidup lagi’, di mana data kependudukan seseorang yang telah meninggal masih tercatat. Arianto menjelaskan bahwa proses penghapusan data kependudukan tidak semudah yang dibayangkan dan memerlukan prosedur tertentu, seperti pembuatan akta kematian. Aplikasi Idaman RT berbasis Android yang dipegang oleh pengurus RT memudahkan proses ini, sehingga data kependudukan dapat segera diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Kartanegara.
Selain itu, Arianto mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah RT di Kutai Kartanegara akan bertambah dari 3143 menjadi 3170 RT. “Kami telah mengusulkan dan memastikan anggaran untuk penambahan 27 RT ini, serta memastikan dana 50 juta rupiah per RT sudah terpenuhi,” tambahnya.
Program ini juga diharapkan dapat memaksimalkan peran RT dalam penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga data yang masuk benar-benar valid dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Arianto menegaskan bahwa pengurus RT harus segera bertindak untuk menghapus data warga yang tidak memenuhi kriteria kemiskinan, dan ini akan dikawal oleh DPMD untuk memastikan optimalisasi peran RT dalam memvalidasi data kemiskinan.
“Artinya betul-betul tidak mampu sesuai kriteria bukan orang yang mampu masuk di data itu, yang orang mampu, maka RT segera tindak lanjuti menghapus datanya melakukan rapat koordinasi di tingkat desa untuk mem-plenokan bahwa warga saya ini betul-betul tidak mampu, bahwa warga saya ini mampu dan sama-sama dihapus data itu, mudahan ini berjalan dan ini kami kawal untuk optimalisasi peran RT disitu bagaimana memvalidasi data kemiskinan,” tegas Arianto. (ADV/DPMD Kukar)