December 22, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Kukar Menyongsong Implementasi Revisi UU Desa dengan Kebijakan Baru

2 min read

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Infoalima.com, TENGGARONG – Pengesahan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 oleh DPR RI, yang merupakan amandemen kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membuka babak baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Revisi ini memperkenalkan serangkaian kebijakan baru yang akan mempengaruhi dinamika pemerintahan desa.

Kebijakan baru ini termasuk penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), peningkatan tunjangan, hak atas pesangon, dan pengaturan yang lebih efektif terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Sementara beberapa daerah di Indonesia telah memulai penerapan revisi ini melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan daerah (Perda), Pemkab Kukar masih menanti petunjuk dari pemerintah pusat.

Pemkab Kukar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedang berupaya keras berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Kami akan mengikuti regulasi yang ada dan menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat. Kami masih dalam tahap koordinasi untuk mendapatkan petunjuk teknis dan cara implementasi yang tepat,” ujar Arianto, Kepala DPMD Kukar.

Revisi UU ini juga mengubah masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode. Perubahan ini membutuhkan penyesuaian di tingkat lokal, terutama mengingat beberapa jabatan Kades di Kukar akan berakhir pada Desember 2025.

“Kami memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk menyiapkan perpanjangan. Kemendagri telah memberikan izin secara tidak resmi untuk memperpanjang SK Kades dan Kepala BPD yang masa jabatannya telah selesai,” tambah Arianto.

DPMD Kukar saat ini sedang mempersiapkan perpanjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan segera berakhir masa jabatannya. Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah menyatakan dukungannya terhadap revisi ini dan mengajak para Kades dan Kepala BPD untuk memanfaatkan perpanjangan ini guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di 193 desa di Kukar. “Kami berharap perpanjangan ini dapat menjadi momentum untuk peningkatan kualitas pelayanan desa,” tutur Arianto. (ADV/DPMD Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *