November 17, 2024

InfoAlima

Portal berita online

Kewajiban Bayar THR di Kukar, Bupati Edi Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai

2 min read

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah

Infoalima.com, Tenggarong– Menjelang perayaan Idulfitri, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyerukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Edi Damansyah menekankan pentingnya memenuhi hak pekerja, terutama menjelang momen keagamaan yang penting ini. “Setiap perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh sekali dalam setahun, dan itu harus dilakukan tepat waktu,” ujar Edi pada Kamis (4/4/2024). “Kami ingin memastikan bahwa semua karyawan di Kutai Kartanegara mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, terutama mengingat kontribusi mereka terhadap keuntungan perusahaan,” tambahnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, pemerintah daerah akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara. Posko ini akan mulai beroperasi dua hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi proses pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial di Disnakertrans Kukar, mengungkapkan bahwa posko pengaduan akan siap menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR mereka satu minggu sebelum Idulfitri. “Kami akan menyediakan petugas yang siap melayani dan menangani pengaduan terkait THR,” kata Suharningsih. “Posko akan dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan akan tetap beroperasi selama masa libur Idul Fitri,” lanjutnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka. “Perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana,” tegas Suharningsih.

Dengan adanya peringatan keras dari pemerintah daerah dan pembukaan posko pengaduan, diharapkan semua perusahaan di Kutai Kartanegara akan mematuhi peraturan dan memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan Idulfitri dengan sukacita dan tanpa kekhawatiran finansial. (ADV/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *