Hiburan Kehidupan Malam di Kukar Berhenti Selama Ramadan
2 min readInfoalima.com, Tenggarong – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 H, suasana di Kutai Kartanegara berubah. Pemerintah setempat mengumumkan penutupan sementara semua pusat karaoke dan hiburan malam. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Edi Damansyah, menandai periode penutupan dari 9 Maret hingga 13 April 2024.
Dalam surat edaran yang dirilis pada tanggal 5 Maret 2024, Bupati Edi menyatakan, “Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024.” Ini merupakan langkah untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Tidak hanya hiburan malam, surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02/2024 juga mengatur tentang aktivitas lainnya. Arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat biliard, warnet, dan fitnes akan mengalami pembatasan jam operasional. Di siang hari, mereka dapat beroperasi dari pukul 11.00 hingga 17.00 Wita, sementara di malam hari, aktivitas dibolehkan dari pukul 21.00 hingga 24.00 Wita.
Pemisahan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan di fasilitas fitnes juga menjadi salah satu aturan yang ditekankan, untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Restoran dan rumah makan juga diimbau untuk menghormati bulan puasa dengan membatasi penjualan makanan dan minuman selama siang hari. Surat edaran tersebut menyarankan, “Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.”
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan, dan hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan norma sosial, seperti mesum dan prostitusi terselubung.
Selain itu, surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2024 tersebut juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan bunga api, termasuk petasan, selama bulan Ramadan.
Dengan kebijakan ini, Kutai Kartanegara berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kedamaian selama bulan suci, serta menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini juga mendukung kehidupan sehat dan aman bagi seluruh masyarakat, baik selama bulan Ramadan maupun setelahnya. (ADV/Diskominfo Kukar)