DPMD Kukar Ikut Terlibat Dalam Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa
1 min readInfoalima.com, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat desa. Hal ini sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dan intervensi program penurunan stunting di tingkat paling bawah.
OPD yang menerima instruksi Bupati dan menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kukar, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan upaya ini sebegai bentuk paling efektif untuk menurunkan angka stunting di Kukar.
“Pembentukan TPPS di tingkat desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program penurunan stunting di Kukar dan mencapai target 14% di tahun 2024.” kata Arianto pada , Kamis (08/02/2024) di ruang rapat Inspektorat.
TPPS di tingkat desa terdiri dari unsur pemerintah desa, kader kesehatan, PKK, dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas untuk:
• Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang stunting kepada masyarakat desa.
• Melakukan pendataan dan pemantauan balita berisiko stunting.
• Melaksanakan intervensi program penurunan stunting di tingkat desa.
Perlu diketahui, ini dalam rangka menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tentang pemeriksaan kinerja atas upaya percepatan penurunan prevalensi stunting tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Maka sebanyak 8 (delapan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar menandatangani surat pernyataan dan menerima instruksi Bupati terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
(ADV/DPMD Kukar)