DPMD Kukar Bersiap Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Menjadi Desa Sidodadi
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) kini berada di tengah-tengah inisiatif penting, mendukung penuh rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, menjadi Desa Sidodadi yang mandiri.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menegaskan bahwa proses pemekaran ini dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah. Saat ini, Kelurahan Mangkurawang bersama tim pemekaran sedang dalam proses penyiapan batas wilayah yang telah dikoordinasikan, memenuhi syarat penting dalam pembentukan wilayah baru.
“Kami memberikan dukungan penuh untuk inisiatif ini, dan Bupati telah memberikan persetujuannya untuk pemekaran menjadi desa,” ucap Arianto.
Untuk memekarkan kelurahan menjadi desa, harus dipenuhi tiga kriteria esensial: persyaratan dasar, teknis, dan administratif. Tanpa pemenuhan salah satu dari kriteria ini, kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dijadikan desa.
Sebelumnya, pembagian wilayah sempat menjadi perdebatan yang belum menemukan solusi. Namun, setelah satu bulan diskusi, masalah tersebut telah terpecahkan.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami akan segera memproses pembuatan Peraturan Daerah,” ujar Arianto.
DPMD Kukar saat ini menantikan dokumen resmi dari hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, yang akan menentukan apakah Kelurahan Mangkurawang memenuhi syarat untuk dijadikan desa.
Hasil kajian BRIDA Kukar yang mengindikasikan pemekaran itu layak dan memenuhi semua persyaratan, akan segera ditindaklanjuti. DPMD Kukar menargetkan penyelesaian proses ini pada tahun 2024.
“Kami berharap dapat menyelesaikan proses ini tahun ini, dengan asumsi semua syarat terpenuhi, kami akan mengajukan proposal ini ke tingkat provinsi, dan selanjutnya ke kementerian,” tutup Arianto. (ADV/DPMD Kukar)