Pemerintah Menyusun Aturan Baru untuk Perpanjangan Kontrak Freeport
2 min readInfoalima.com, – Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan perpanjangan kontrak akan dilakukan sepanjang sumber daya mineral di tambang milik PTFI masih ada, serta memiliki fasilitas smelter yang terintegrasi untuk menjaga kesinambungan
“Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan, sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/5).
Arifin melanjutkan, pemerintah juga masih membuka peluang adanya tambahan divestasi saham yang harus dilakukan Freeport McMoran agar bisa melanjutkan kegiatannya di Tanah Air.
”Divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati, nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai baru ada lagi masa tiap tahun,” jelasnya.
Selain itu, Arifin juga mensyaratkan PTFI untuk terus menambah kapasitas pengelolaan mineral mentah atau hilirisasi, termasuk pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
“Kita juga minta selama proses perpanjangan kita harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan supaya mendukung kebutuhan dalam negeri misalnya transisi energi, lalu tenaga kerja,” sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Freeport hampir pasti mendapatkan perpanjangan IUPK. Menurutnya, perusahaan telah menyetujui syarat yang diajukan pemerintah agar izin setelah 2041 kembali berjalan.
“Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat lagi. Tapi hampir pasti,” kata Bahlil usah menghadiri Smart City Technology and Investment Expo 2023, Rabu (24/5).
Adapun Bahlil sempat mengungkapkan salah satu syarat perpanjangan IUPK PTFI yakni menambah kepemilikan 10 persen saham negara di dalam perusahaan itu. Saat ini, pemerintah sudah mengempit 51,2 persen dan sisanya milik Freeport McMoran.
Saham PTFI yang dimiliki pemerintah terbagi menjadi 26,24 persen dipegang oleh holding BUMN Pertambangan MIND ID dan 25 persen milik BUMD Papua PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).**