Sosialisasi Peraturan KKP Nomor 36 Tahun 2023 untuk Nelayan di Kecamatan Anggana
1 min readInfoalima.com, Kutai Kartanegara – Dalam upaya mendukung penerapan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 36 Tahun 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya nelayan yang berada di Kecamatan Anggana.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai respons terhadap surat dari Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyatakan perlunya pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
“Aspek penting dari peraturan ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang harus dilakukan dengan memperhatikan zona penangkapan ikan yang terukur di wilayah pengelolaan perikanan negara kita,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada nelayan tentang penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. DKP Kukar menjalin kerja sama dengan DKP Provinsi Kaltim untuk memfasilitasi kegiatan ini agar dapat menjangkau masyarakat di Kecamatan Anggana secara efektif.
“Kegiatan ini adalah kesempatan untuk memberi penjelasan tentang pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan,” jelas Asli lebih lanjut.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta 20 perwakilan nelayan dari masing-masing desa. Harapannya, melalui sosialisasi ini, para nelayan dapat memahami dan menerapkan informasi yang diperoleh, sehingga dapat meningkatkan praktik penangkapan ikan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di wilayah mereka.
(ADV/DKP Kukar)