Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar Sosialisasikan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Anggana
1 min readInfoalima.com, Kutai Kartanegara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi terkait penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu di Kecamatan Anggana. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DKP Kukar untuk mengimplementasikan peraturan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Kelautan dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertuang dalam surat nomor 500.5.2/1550/DKP-III. Dalam acara ini, penekanan diberikan pada penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Aspek utama dari sosialisasi ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu yang ramah lingkungan, terutama di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional,” ungkap Asli.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, dan perwakilan nelayan dari kedua desa tersebut. Masing-masing desa mengirimkan 20 orang perwakilan untuk mengikuti sosialisasi. Menurut Asli, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi para nelayan untuk memahami lebih dalam mengenai penggunaan alat tangkap ikan yang tidak merusak lingkungan.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para nelayan untuk memahami penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” tambahnya.
DKP Kukar berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya para nelayan, dapat memahami dan menerapkan pengetahuan yang didapat untuk aktivitas penangkapan ikan mereka di perairan. Dengan demikian, diharapkan akan terjalin kesadaran dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan laut di sekitar mereka.
(ADV/DKP Kukar)