E-Katalog Lokal di Kukar: Solusi Digital untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kukar menggelar sosialisasi E-Katalog Lokal di Kantor Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024). Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar, dengan Ketua ULP Kukar, Naryono, sebagai pembicara utama.
Naryono menjelaskan bahwa E-Katalog Lokal adalah platform digital yang mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di desa.
“E-Katalog Lokal memungkinkan pengadaan dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan transparan. Ini langkah besar menuju pengelolaan pengadaan yang lebih modern di desa-desa kita,” ujarnya.
E-Katalog Lokal mempermudah pemerintah desa dalam menemukan dan membeli barang dan jasa tanpa melalui proses pengadaan yang rumit.
“Dengan E-Katalog, informasi produk dan penyedia jasa tersedia secara transparan, memudahkan desa melakukan pembelian dengan harga kompetitif,” tambah Naryono.
Platform ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, untuk memastikan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, berharap E-Katalog Lokal segera diterapkan di seluruh desa Kukar.
“Kami berharap E-Katalog Lokal dapat diterapkan di semua desa di Kutai Kartanegara. Ini adalah inovasi yang mempermudah pengadaan dan mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pelatihan bagi perangkat desa untuk memanfaatkan E-Katalog Lokal dengan maksimal.
(ADV/DPMD Kukar)