December 26, 2024

InfoAlima

Portal berita online

DPMD Kukar Perpanjang Masa Jabatan 193 Kades hingga 2024 untuk Kelancaran Pembangunan Desa

2 min read

Kepala DPMD Kukar, Arianto

Infoalima.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengonfirmasi perpanjangan masa jabatan untuk 193 kepala desa (kades) di wilayah tersebut hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelanjutan dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Di Kukar, ada 193 kades yang masa jabatannya akan kami perpanjang menjadi delapan tahun, sesuai amanat undang-undang,” ungkap Arianto dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).

Pembagian masa perpanjangan ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup kades yang awalnya menjabat pada periode 2019 hingga 2025, yang akan diperpanjang hingga 2027. Sedangkan klaster kedua, untuk kades yang menjabat mulai 2022 hingga 2028, akan diperpanjang hingga 2030.

Arianto juga menambahkan bahwa DPMD Kukar sedang mempersiapkan surat keputusan terbaru terkait perpanjangan masa jabatan tersebut, yang akan dikukuhkan secara bertahap sesuai dengan tahun awal menjabat.

“Kami sedang dalam proses mendata dan menyiapkan surat keputusan, yang akan menjadi dasar untuk pengukuhan para kades oleh Bupati Kukar,” jelas Arianto.

Meski begitu, Arianto menekankan bahwa seluruh kades harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan pentingnya komitmen dalam melayani masyarakat, meskipun ada beberapa kades yang dinilai kurang aktif.

“Bupati sempat meminta agar kades yang sering absen tidak dikukuhkan, namun kami harus patuh pada undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, kami berharap semua kades dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Arianto.

(ADV/DPMD Kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *