Ahli Waris Kesultanan Kutai Kartanegara Mengajukan Permohonan Pengakuan Tanah Ulayat di Wilayah IKN Kepada Pemerintah Provinsi
2 min readInfoAlima.com, Samarinda – Permasalahan status tanah ulayat warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Sultan Aji Muhammad Parikesit yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Hal tersebut disampaikan kuasa ahli waris Sultan Aji Muhammad Parikesit, Adji Pangeran Hario saat jumpa pers bersama awak media di Banana Cafe Resto, di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Rabu (21/6/2023).
Aji Pangeran Hario menegaskan mendukung penuh dan tidak akan menghambat proses pembangunan IKN. Hanya saja meminta kejelasan mengenai tanah adat yang sebagian telah masuk wilayah IKN Nusantara.
“Kami harap Otorita IKN ataupun Gubernur Kaltim bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan ahli waris tanah ulayat masyarakat Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Kemudian, ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengakui bahwa adanya tanah ulayat di IKN Nusantara.
“Kami hanya meminta perhatian pemerintah mengenai hal ini tolong kami diperhatikan, kami hanya meminta hak kami sebagai ahli waris Sultan Aji Muhammad Parikesit,” ujarnya.
Di sisi lain kuasa hukum ahli waris, Muhammad Supriyanto mengungkapkan satu salah satu tim leader badan bank tanah Penajam Paser Utara (PPU) mengatakan bahwa akan dibagikan lahan seluas 1883 hektar kepada masyarakat PPU.
“Para ahli waris ini jelas namun Kenapa mereka ini tidak pernah diperhatikan dan beliau-beliau tidak juga minta semuanya artinya beliau-beliau ini hanya meminta yang tidak beralas hak,” katanya.
Maka dari itu Supriyanto berharap agar tim Bank tanah yang ada di PPU untuk bisa menjelaskan tanah itu di bagi kepada siapa.
“Kami berharap nanti dari muspika atau muspida dari PPU itu hadir di undangan rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim untuk bisa mengklarifikasi dan menjelaskan data ini yang sebenarnya,” pungkasnya.**