Infoalima.com, SAMARINDA – Unit Pamapta Regu I Polresta Samarinda kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan kriminal di wilayah hukumnya. Dua pelaku pencurian beras di sebuah warung di Jalan Senyiur 2, Kecamatan Sungai Kunjang, berhasil diamankan pada Sabtu (6/12) sore dan kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/12) siang ketika pemilik warung meninggalkan tempat usahanya untuk menjalankan ibadah salat. Saat warung dalam kondisi kosong, dua orang pelaku masuk dan membawa kabur sekitar 10 kilogram beras.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah kembali ke warung lalu memeriksa rekaman CCTV. Warga sekitar yang melihat rekaman turut mengenali identitas para pelaku. Korban kemudian menghubungi layanan darurat Call Center 110.
Tak berselang lama, personel piket patroli Beat 7 bersama Unit Pamapta Regu I Polresta Samarinda tiba di lokasi. Kedua pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda bersama korban untuk proses penyelesaian.
Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Rifqhi Sactio Pratama, S.Tr.IK, memimpin langsung proses mediasi antara kedua belah pihak. Ia mengatakan langkah problem solving ini menjadi alternatif penyelesaian cepat agar konflik tidak berlarut.
“Tujuan utama quick response bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memastikan masalah selesai tuntas dan hubungan antarwarga tetap harmonis. Melalui mediasi, pelaku berkomitmen untuk mengganti kerugian dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Rifqhi.
Dalam mediasi tersebut, disepakati tiga poin utama yakni pelaku mengganti kerugian korban, berjanji tidak mengulangi tindakan kriminal, serta tidak akan mengganggu dan meneror korban.
Kesepakatan diterima baik oleh kedua belah pihak. Selama proses berlangsung, situasi di Polresta Samarinda terpantau aman dan kondusif.
