DPMD Kukar Ikut Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diwakili oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Heriansyah, S.H., hadir dalam sosialisasi kesiapan pembangunan kawasan perdesaan prioritas dalam RPJMN 2025-2029. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Operasional Room Kemendes PDTT.
Plh. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rachmatia Handayani, S.T., M.T., menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan kebijakan pembangunan kawasan perdesaan prioritas (KPP), strategi kolaborasi, serta tantangan yang dihadapi dalam pembangunan KPP RPJMN 2025-2029 kepada OPD dan kementerian terkait.
Rachmatia mengungkapkan hasil evaluasi pembangunan kawasan perdesaan 2022-2024 yang menunjukkan beberapa aspek yang memerlukan perhatian dalam RPJMN 2025-2029, seperti manajemen tata kelola, penggerak kawasan, interaksi kawasan, penawaran (hulu), dan permintaan (hilir). KPP ditetapkan berdasarkan berbagai aspek tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 270.2.2 Tahun 2024.
Rachmatia juga menekankan pentingnya kawasan perdesaan, sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 5 Tahun 2016. Heriansyah berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kebijakan pembangunan kawasan perdesaan yang telah ditetapkan.
Diharapkan, pembangunan kawasan perdesaan di Kukar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat perdesaan. (ADV/DPMD Kukar)