TENGGARONG, infoalima.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah konkret dalam mendukung optimalisasi zakat daerah. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat secara resmi bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar untuk menyalurkan kewajiban zakat seluruh anggotanya melalui lembaga resmi tersebut.
Kerja sama tersebut diteken dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (9/2/2026). Nota kesepahaman ini meneguhkan komitmen politik PDIP untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat yang telah berlaku.
Ketua DPC PDIP Kukar, Rendi Solihin, yang juga menjabat Wakil Bupati, menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup penyaluran zakat dari seluruh anggota Fraksi PDIP di DPRD Kukar, pengurus DPC, dan dirinya secara pribadi.
“Ini adalah implementasi nyata dari Perda yang telah ditetapkan. Regulasi harus dijalankan secara konsisten, tidak hanya menjadi wacana,” ujar Rendi di sela penandatanganan. Ia berharap langkah ini dapat menjadikan PDIP sebagai pelopor dalam pelaksanaan Perda zakat di wilayah Kukar.
Lebih lanjut, Rendi menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran zakat akan diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS Kukar, termasuk melalui mekanisme payroll atau pemotongan langsung dari gaji. “Kami percayakan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang sesuai hukum,” tegasnya.
Dengan kesepakatan ini, PDIP tercatat sebagai partai politik pertama di Kutai Kartanegara yang secara kelembagaan mengalihkan penyaluran zakat anggotanya melalui saluran resmi daerah.
Di sisi lain, Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, M. Shafik Avicenna, menyambut baik inisiatif dan komitmen politik dari DPC PDIP Kukar. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dukungan yang sangat berarti bagi penguatan tata kelola zakat di daerah.
“Kami berterima kasih atas partisipasi dan kepeloporan ini. Semoga dapat diikuti oleh partai politik lainnya, serta memberikan edukasi bagi Aparatur Sipil Negara dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS,” harap Shafik.
Ia meyakini, kolaborasi ini akan memberikan dampak positif dan memperkuat implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, yang pada akhirnya memperluas manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.
