KUTAI TIMUR, infoalima.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Safuad, SE, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah dengan fokus membahas hubungan hak dan kewajiban antara pasar, pelaku usaha, dan masyarakat. Acara bertema “Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha” ini diselenggarakan di Gang Sukarela, Kelurahan Sangatta Utara, pada Sabtu (21/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari itu dihadiri oleh sejumlah warga dan pelaku usaha lokal. Dalam sambutannya, Safuad menekankan bahwa dialog ini bertujuan meningkatkan pemahaman bersama tentang peran dunia usaha dalam demokrasi ekonomi, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab sosial.
“Pasar memiliki kontribusi vital bagi pembangunan, namun aktivitasnya harus selaras dengan regulasi dan kepentingan publik,” ujar Safuad. Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat.
Acara menghadirkan dua narasumber, yaitu Rudi, SP., MP dan Bahar, SP., MP, dengan moderator Tomas Pali. Rudi dalam paparannya menyoroti pentingnya transparansi dan kesadaran hukum dalam praktik usaha.
“Pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban akan mendorong iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan, serta melindungi hak konsumen,” jelasnya.
Sementara Bahar menekankan perlunya sinergi pengawasan antara pemerintah dan masyarakat. “Edukasi seperti ini penting agar tercipta check and balance dalam aktivitas perekonomian di tingkat daerah,” kata Bahar.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi aktif antara peserta dan pemateri. Melalui forum ini, Safuad berharap dapat tercipta kesadaran kolektif untuk membangun ekosistem pasar yang lebih bertanggung jawab dan mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi.
