Infoaliama.com, SAMARINDA – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, S.Sn, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah Tahun 2025 dengan tema Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha, Minggu (21/12/2025) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Giri Mukti RT. 17, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut diikuti para ketua RT serta warga setempat. Diskusi dimulai pukul 20.00 WITA dan berjalan dengan suasana tertib serta interaktif.
Ananda Emira Moeis dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Namun demikian, pelaku usaha juga wajib mematuhi aturan dan memperhatikan dampak sosial di lingkungan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Dunia usaha memiliki hak untuk berkembang, tetapi juga berkewajiban mematuhi regulasi dan menjaga hubungan harmonis dengan warga,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ronal Stephen dan Andi Misran, dengan Achmad Dhani Nugraha bertindak sebagai moderator.
Ronal Stephen menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik dalam aktivitas pasar.
“Pelaku usaha harus memahami bahwa keberadaan mereka di tengah masyarakat membawa tanggung jawab sosial. Kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari demokrasi ekonomi,” kata Ronal.
Sementara itu, Andi Misran menyampaikan bahwa masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya dalam aktivitas pasar agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Warga harus mengetahui haknya sebagai konsumen, sekaligus mendukung iklim usaha yang tertib dan sehat. Komunikasi antara warga dan pelaku usaha menjadi kunci,” jelas Andi.
Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran pasar dan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
(Redaksi)
