samarinda, Infoalima.com — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, S.Sn, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang dirangkaikan dengan kegiatan silaturahmi bersama masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan Jakarta Gang Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Acara menampilkan warga sekitar dengan antusias dan berlangsung dalam suasana akrab serta dialogis.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Rinaldi dan Ronal Stephen L, serta dipandu oleh moderator Achmad Dhani Nugraha.
“Upaya pemberantasan narkotika harus lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu apa yang harus dilakukan ketika menemukan indikasi propaganda narkoba di lingkungannya.” Ujar Ronal.
Para narasumber memaparkan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022, mulai dari upaya pencegahan dini, peran pemerintah daerah, hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Disilain narasumber dari yayasan SEKATA Tenggarong Renaldi menyampaikan “Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dengan pemahaman yang baik, warga tidak ragu untuk peduli dan bertindak.” Tegas Renaldi.
Dalam berbagai hal, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Perda ini bukan sekedar aturan, tapi bentuk keberpihakan negara dan daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Ananda menambahkan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendorong sosialisasi regulasi agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta peran strateginya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari narkoba.
“Melalui sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Pencegahan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari lingkungan sekitar.” Jelas Ananda.
Sesi dialog dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait maraknya peredaran narkotika serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan di tingkat kelurahan. Kegiatan kemudian ditutup dengan silaturahmi sebagai bentuk penguatan hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat.
(Redaksi)O
