Infoalima.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama pada Rabu (3/12) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., membeberkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Samarinda dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., dan Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik, S.H., M.H. Sekitar 30 perwakilan media cetak, online, dan elektronik ikut meliput agenda tersebut.
Kapolresta menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari temuan dugaan korupsi berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, serta hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur. Audit menunjukkan bahwa PD BPR mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.683.553.134.
Kerugian tersebut muncul dari beragam praktik penyimpangan keuangan. Polisi mendapati adanya penyaluran 15 kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyaluran 4 kredit dengan menggunakan fotokopi surat agunan milik debitur lain sebesar Rp 1 miliar, serta penyaluran 2 kredit dengan agunan fiktif untuk menaikkan nilai apresal sebesar Rp 370 juta. Selain itu, tersangka turut menyalahgunakan uang pelunasan kredit tiga debitur sebesar Rp 473.053.134 dan melakukan pencairan deposito tanpa izin pemilik sebesar Rp 131,5 juta, yang mengharuskan PD BPR menutup kerugian menggunakan dana bank.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama, berinisial ASN, selaku Kepala Bagian Kredit PD BPR, diduga menjadi aktor utama. Ia memproses kredit fiktif, menggelapkan dana pelunasan nasabah, dan melakukan pencairan deposito nasabah sepanjang periode 2019 hingga 2020. Sementara itu, SN berperan menyediakan delapan data calon debitur dengan hanya satu objek agunan, serta menerima dana hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,655 miliar.
“Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan kewenangan, melainkan kejahatan keuangan yang direncanakan dengan sistematis dan berulang,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 404.091.000, belasan berkas kredit fiktif, dokumen penyertaan modal, berkas kredit dengan jaminan sertifikat debitur lain, dokumen pembukaan dan pencairan deposito, slip keuangan, SK jabatan tersangka ASN sebagai Kepala Bagian Kredit, serta lembar tanda terima uang dari tersangka SN kepada ASN sebesar Rp 74 juta. Berbagai dokumen SOP internal PD BPR juga turut diamankan sebagai bukti pendukung rekonstruksi alur kejahatan.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian lanjutan. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
