H. Baba Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-11, Soroti Pentingnya Peran Warga Dalam Sistem Politik
2 min read
Foto : H. Baba, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah Di Balikapapan/ist/infoalima.com
Infoalima.com, SANGGATA – Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 Tahun 2025 kembali digelar A.n. H. Baba Wilayah 2 Kota Balikpapan dengan tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”. Kegiatan berlangsung Jumat, 28 November 2025 pukul 20.00 WITA di RT 03 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, melibatkan para Ketua RT dan warga sekitar sebagai peserta.
Kegiatan ini menjadi wadah dialog bagi masyarakat untuk memahami peran strategisnya dalam penyelenggaraan demokrasi lokal. H. Baba menyampaikan bahwa kemajuan demokrasi ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam menjalankan hak politik dan tanggung jawab sosial secara berimbang.
“Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengkritik atau menyampaikan pendapat, tapi juga wajib menjaga etika dan ketertiban sosial,” ujar H. Baba.
Acara menghadirkan Ruddy Iskandar dan Budiansyah sebagai narasumber, dengan Siti Aminah sebagai moderator.
Narasumber pertama, Ruddy Iskandar, menekankan bahwa hak berpendapat adalah pilar utama demokrasi, namun harus digunakan secara terarah dan berbasis data.
“Aspirasi warga bisa mengubah kebijakan, asalkan disampaikan secara jelas, terukur, dan tidak spekulatif,” tegas Ruddy.
Sementara Budiansyah fokus pada aspek kewajiban masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di era digital. Ia mengingatkan bahwa kebebasan informasi harus dibarengi dengan kontrol diri dan verifikasi data.
“Menyampaikan pendapat itu hak, tapi menyebarkan informasi tanpa fakta justru merusak demokrasi,” jelasnya.
Peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai peran RT dalam menyampaikan aspirasi warga dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam kebijakan lokal.
Melalui kegiatan ini, H. Baba berharap masyarakat semakin memahami kedudukan mereka sebagai bagian penting dalam pengawasan dan pembentukan kebijakan publik.
“Semakin tinggi kesadaran warga, semakin kuat demokrasi di daerah,” pungkasnya.
Kegiatan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban masyarakat sipil berjalan berdampingan, dan keduanya harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam menjaga kualitas demokrasi di Balikpapan. (Red)
