Usut Sarang Narkoba di Jl Pesut, Polsek Samarinda Kota Ringkus Pria Bawa 45 Poket Sabu Siap Jual
2 min read
SAMARINDA, Infoalima.com – Peredaran naroktika dan obat-obatan terlarang di kawasan Jl Pesut Sungai Dama, masih terus terjadi. Hal ini terbukti dari penindakan tegas dilakukan kembali oleh kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada hari Selasa 18 November 2025 pukul 16.00 wita.
Polisi menangkap seorang pria inisial AM usia 44 tahun dan amankan 45 poket narkotika jenis sabu siap jual dari tangannya. Kepada polisi, pelaku AM mengaku mendapat sabu dari seorang pria inisial D untuk dijual kembali.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH mengatakan kasus jual beli narkotika jenis sabu di Jl Pesut berkat info dari masyarakat bahwasanya di sering terjadinya peredaran narkotika. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan.
“Pada saat penyelidikan,unit Opsnal mendapati 1 orang laki-laki yang mencurigakan yang sedang duduk duduk di dalam gang yang kemudian mencoba untuk berlari dan langsung di amankan. Dalam penggeledahan tersebut di temukan 1 buah kantong plastik berwama hitam yang berisikan 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisikan 45 Poket Plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dan uang tunai dengan total Rp.11.710.000,”ujarnya.
Dalam interogasi singkat,pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr.T ,yang kemudian terduga pelaku di antarkan atau diberikan oleh pelaku inisial D kepada dirinya untuk diedarkan kembali. Atas pengakuan tersebut pelaku dan BB diamankan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan disangkakan denhan pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. sedangkan untuk terduga pelaku lainnya (T dan D) di buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang),”pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

