August 1, 2025

InfoAlima

Portal berita online

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU Dukungan Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

2 min read

JAKARTA, infoalima.com – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa (15/7/2025), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat.

Nota Kesepahaman bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas SDM” tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara dua institusi dalam memperkuat demokrasi, mendorong keterbukaan informasi publik, serta mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup empat poin penting, yakni:
1. Dukungan terhadap penegahukum dan perlindungan kemerdekaan pers,
2. Keterlibatan Dewan Pers sebagai ahli dalam proses hukum,
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta
4. Peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan bersama.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa keberadaan pers sangat penting dalam membangun citra institusi hukum yang kredibel dan terbuka.

“Saya percaya bahwa tanpa dukungan media, kinerja Kejaksaan tidak akan sepenuhnya diketahui masyarakat. Pers adalah mitra strategis kami dalam menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan, pers memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Ia menyebut jangkauan media menjadi kekuatan dalam mengisi keterbatasan institusional.

“Wilayah Indonesia begitu luas. Tidak mungkin seluruh aktivitas jajaran Kejaksaan bisa kami pantau langsung. Di sinilah pentingnya fungsi kontrol dari luar, termasuk oleh pers,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini, khususnya terkait perkembangan media sosial yang tidak terfilter dan belum terakomodasi dalam kerangka regulasi pers nasional.

“Undang-undang pers dibuat di era media konvensional. Kini, media sosial menjadi ruang ekspresi yang tak terbendung, tapi juga membawa tantangan tersendiri dalam pengelolaan informasi yang kredibel,” ujar Komarudin.

Ia menilai bahwa media sosial telah mengambil peran besar dalam penyebaran informasi publik, namun ketiadaan pengaturan yang memadai membuat ruang digital rentan disalahgunakan.

“Kita perlu mendorong hadirnya platform digital nasional yang dapat menjaga kedaulatan data dan ruang informasi publik kita. Jangan sampai arus informasi justru melemahkan kapasitas literasi masyarakat,” jelasnya.

Komarudin menegaskan perlunya upaya bersama lintas sektor untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak justru merugikan masyarakat.

“Fungsi edukasi dalam informasi saat ini semakin terpinggirkan. Ini tantangan nyata yang perlu segera direspons,” imbuhnya.

Nota Kesepahaman ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas koordinasi antarinstansi dan menjadi landasan kerja sama jangka panjang yang berorientasi pada edukasi publik, perlindungan kebebasan pers, dan penguatan penegakan hukum.

Kejaksaan RI dan Dewan Pers sepakat untuk menjalankan isi MoU secara konkret melalui program-program edukatif dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan.

(Redaksi)

Print Friendly, PDF & Email
Share Now