Mekanisme Lelang Infrastruktur Desa Dijelaskan oleh DPMD Kukar
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menjelaskan mekanisme lelang untuk proyek pembangunan infrastruktur di desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemerintah desa dapat melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga meskipun dilakukan secara parsial.
Arianto menjelaskan bahwa Kukar telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa Desa. Perbup ini menjadi dasar bagi desa untuk melaksanakan lelang proyek.
“Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, mirip dengan alokasi dana transfer lainnya, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD),” ungkapnya pada Senin (5/8/2024).
Dia menambahkan bahwa lelang dilakukan dalam potongan-potongan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika anggaran melebihi Rp200 juta, lelang wajib dilakukan.
Arianto mendorong kepala desa untuk berinovasi dalam pembangunan desa sesuai dengan kebijakan Perbup.
“Percepatan pembangunan desa menjadi perhatian Bupati dan Wakil Bupati Kukar, karena seringnya proyek dari dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum mengalami keterlambatan dalam penyerapan anggaran,” jelasnya.
Sejak 2008, dana transfer ADD telah diberikan kepada desa, dan Undang-Undang Desa berlaku secara nasional mulai 2014, dengan dana desa baru ada pada 2015. Arianto menekankan bahwa Kukar telah mengambil langkah lebih awal dari ketentuan nasional untuk mempercepat pembangunan.
“Alhamdulillah, pemantauan perubahan anggaran 2023 menunjukkan bahwa semua realisasi anggaran telah terlaksana,” tutup Arianto.
(ADV/DPMD Kukar)