Kepala Desa Kukar Dapatkan Pelatihan tentang Regulasi Pengelolaan Aset Desa
1 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024).
Acara ini melibatkan kepala desa dan lurah se-Kukar serta dihadiri oleh Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar. Fokus dari sosialisasi adalah pemahaman dasar hukum dalam pengelolaan aset desa.
Dahlan menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa diatur oleh beberapa regulasi penting, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024.
“Regulasi ini memberikan panduan jelas tentang jenis-jenis aset desa dan metode pengelolaannya, baik kekayaan asli desa maupun yang diperoleh dari APBDesa,” ungkap Dahlan.
Dia menambahkan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menetapkan kebijakan dan pengelolaan aset.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan pemanfaatan yang maksimal untuk masyarakat,” jelas Dahlan.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menekankan pentingnya sosialisasi ini.
“Kami berharap seluruh kepala desa dan lurah memahami dan menerapkan tata kelola aset desa secara optimal. Kami akan terus mendukung melalui pelatihan dan sosialisasi lebih lanjut,” kata Arianto.
“Saya menghargai antusiasme peserta. Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan aset, kita bisa membangun desa yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutupnya.
(ADV/DPMD Kukar)