Strategi DPMD Kukar, Rp 50 Juta per RT untuk Peningkatan Masyarakat
2 min readInfoalima.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan alokasi anggaran yang signifikan untuk penguatan komunitas di tingkat Rukun Tetangga (RT). Sejumlah Rp 50 juta per RT telah disiapkan untuk tahun ini, dengan tujuan spesifik untuk memajukan lingkungan, kebersihan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa telah terjadi perubahan strategis dalam penggunaan anggaran. “Untuk RT yang sudah ada, kami tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk kendaraan bermotor dan HP,” ungkap Arianto. Namun, ia menambahkan bahwa untuk 30 RT yang baru terbentuk, masih diperbolehkan untuk memasukkan sepeda motor dan HP dalam anggaran mereka.
Arianto menekankan bahwa setiap usulan kegiatan oleh Pokja RT harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). “Jika ada kegiatan yang tidak sesuai, maka Pokja RT harus mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Desa atau Lurah, yang akan diteruskan ke camat dan dilaporkan ke DPMD Kukar,” jelasnya.
Selain itu, Arianto menegaskan bahwa setiap perubahan kegiatan yang diajukan tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Dalam hal pemeliharaan infrastruktur, batas maksimum perubahan anggaran adalah 20 persen atau Rp 10 juta,” tambahnya.
“Pengajuan perubahan kegiatan harus berdasarkan musyawarah warga, bukan hanya inisiatif dari ketua RT,” tegas Arianto. Ini menunjukkan bahwa DPMD Kukar mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DPMD Kukar untuk menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya. Melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas lingkungan dan sosial yang berkelanjutan di tingkat RT. DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi program-program yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (ADV/DPMD Kukar)